Sabtu, 04 April 2009

Resensi Buku: Liberalisasi Pendidikan


Judul Buku : Liberalisasi Pendidikan

Penulis : Mu’arif

Penerbit : Pinus

Tebal : 212

Cetak : Januari 2008


Dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 4 tertuang sebuah petunjuk, bahwa dunia pendidikan harus mendapat perhatian yang lebih. Pasal tersebut berisi bahwa anggaran pendidikan untuk rakyat adalah sebanyak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN). Jumlah yang besar untuk anggaran pendidikan di Indonesia. Tetapi sangat disayangkan, hal tersebut hanya merupakan sebuah peraturan yang tidak wajib untuk ditaati. Seolah-olah, kita membenarkan sebuah pemeo lama: peraturan dibuat hanya untuk dilanggar.Diskriminasi sistem pendidikanIndonesia merupakan negara yang kebanyakan penduduknya berada dibawah garis kemiskinan. Kebanyakan penduduk miskin Indonesia terjebak dalam kebodohan yang disebabkan oleh sebuah sistem. Tentunya menjadi bodoh dan serba kekurangan informasi bukanlah keinginan mereka. Untuk menjadi pintar melalui bangku-bangku pendidikan formal menjadi sesuatu yang jauh dari angan-angan mereka. Jangankan mengikuti wajib belajar (wajar) 12 tahun yang diprogramkan oleh pemerintah, bisa makan sehari-hari saja sudah sangat menguntungkan sekali untuk mereka. Pendidikan formal seakan-akan menjadi sesuatu yang jauh dari jalan hidup mereka.Jika kita kembali pada UUD 45 pasal 31 ayat 4, maka hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Seandainya 20% dari APBN dapat terpenuhi, bukan mustahil semua rakyat Indonesia dapat mengenyam bangku pendidikan. Orang-orang miskin yang terbentur oleh biaya untuk mendapatkan pendidikan formal, akan teratasi dengan alokasi 20% dari APBN. Selama ini pendidikan yang berkualitas hanya untuk mereka yang mempunyai uang saja. Orang miskin cukup dengan gaya pendidikan yang sederhana, asalkan sudah bisa membaca dan menulis. Diskriminasi si kaya dan si miskin merupakan hal yang sangat nyata dalam dunia pendidikan di Indonesia. Yang mempunyai uang banyak, merekalah yang akan menjadi pintar. Selama kebodohan tidak segera dientaskan dari bumi pertiwi, maka kemiskinan akan terus menyelimuti kebodohan itu. Pendidikan gaya kapitalisDalam buku ini, penulis berusaha menyampaikan bahwa sistem pendidikan di Indonesia sudah menuju pada arah liberalisasi. Dimana sistem liberalisasi merupakan ruh dari kebebasan pasar yang merupakan ciri khas dari kaum kapitalisme. Dengan meliberalkan pendidikan, pemerintah pusat hendak lari dari tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan secara murah, atau gratis (hal 85). Jika pendidikan hendak dibebas-pasarkan, dan pemerintah pusat tidak lagi bertanggung jawab, maka yang berlaku nanti adalah persaingan bisnis. Dalam persaingan ini faktor modal yang akan berbicara. Pendidikan yang berkualitas akan ditentukan oleh kebebasan pasar berdasarkan banyaknya modal. Jika yang berlaku hal yang seperti ini, maka pendidikan akan menjadi mahal dan hanya orang mempunyai uang yang akan mendapatkan pendidikan bermutu. Pemerintah sepertinya sudah menuju pada proses yang satu ini, hal ini terindikasi dari niat pemerintah yang akan memasukkan sektor pendidikan nasional ke dalam sistem general agreement on trade and service (GATS). Dengan sistem ini, tidak menutup kemungkinan akan membuka pendidikan di Indonesia pada sektor asing. Mereka akan diperbolehkan menanamkan modalnya disektor pendidikan dinegara kita. Sudah dapat dipastikan orientasi hal yang seperti ini adalah materi, dan logika yang berbicara adalah untung rugi secara materi. Ditambah lagi usaha pemerintah dalam menjadikan format pendidikan menjadi dua jalur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 Sisdiknas. Pertama, jalur pendidikan mandiri, jalur ini representasi model pendidikan berdasarkan prestasi akademik dan kemampuan finansial yang cukup. Yang kedua, jalur pendidikan formal-standar, jalur ini representasi dari model pendidikan dengan kemampuan akademik dan finansial yang serba pas-pasan, atau boleh dibilang serba kekurangan (hal 176). Selain itu muncul juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) dalam kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. Dibuku ini, penulis mengemukakan, hal tersebut adalah privatisasi baru yang belum jelas arahnya. Bisa jadi BHP itu akan seperti Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dan BHP akan mengarah pada manajemen korporasi, yang artinya manajemen pendidikan didaerah-daerah akan dijalankan secara swaatanisasi. Dengan penerapan BHP setiap lembaga pendidikan akan menerapkan manajemen profit yang kemudian mengabaikan nilai-nilai yang berorientasi sosial (hal 169). Dari ketiga contoh kasus diatas jelas memperlihatkan kemana arah dari sistem pendidikan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat nantinya. Pendidikan murah, bahkan gratis, yang sering dikatakan oleh pemerintah seakan-akan pelan tapi pasti mejauh dari benak kita. Dan hal tersebut hanya sebatas impian dari orang-orang miskin Indonesia.KeberpihakanBagi anda yang peduli terhadap dunia pendidakan di Indonesia buku ini layak anda baca. Dalam buku ini berisi tentang analisa-analisa dan kritik terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam sistem pendidikan. Buku ini juga mengemukakan pemikiran-pemikiran tentang keberpihakan terhadap orang-orang miskin yang selalu ditindas oleh sistem yang memang sengaja diciptakan. Semua kebijakan yang tidak berpihak terhadap orang-orang miskin yang tidak mampu mengenyam pendidikan secara layak, mendapatkan kritikan dalam buku ini. Liberalisasi dalam dunia pendidikan, akan mengarah pada gerakan kaum-kaum kapitalis untuk membisniskan dunia pendidikan. Hal ini tentunya akan menggadaikan kecerdasan kehidupan bangsa. Pada akhirnya, pendidikan hanyalah untuk mereka yang berada (kaya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar