Minggu, 05 April 2009

DILEMA OTONOMI PENDIDIKAN

Catatan Dari Seminar Otonomi Pendidikan Nasional 2001 SMFSUI
Oleh : Agung Pramanto
Otonomi pendidikan khususnya otonomi perguruan tinggi yang dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1999 yang muncul bersamaan dengan ketentuan otonomi daerah sebenarnya mengandung hal-hal yang positif. Otonomi itu sendiri dapat diartikan suatu keadaan yang independen, bebas, atau tidak terikat. Dalam konteks pendidikan khususnya perguruan tinggi otonomi itu dapat dikaitkan dengan kebebasan akademik yang artinya sebuah institusi perguruan tinggi bebas mengelola pendidikannya sendiri sesuai dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapainya. Bagi perguruan tinggi negeri yang selama ini masih bergantung kepada pemerintah, dengan adanya otonomi maka PTN atau harus bisa menjalankan sistem pendidikannya secara mandiri dengan tidak sepenuhnya lagi bergantung kepada pemerintah. Otonomi ini juga dianggap sebagai tuntutan kemajuan zaman bahkan persiapan menuju era globalisasi dan pasar bebas yang mau tidak mau akan kita masuki. Singkatnya, otonomi PTN atau otonomi kampus memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik demi menghasilkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang handal di masa mendatang. Dan sebagai tahap awal dari realisasinya, empat PTN yaitu UI, ITB, IPB, dan UGM akan dijadikan pilot project dari pelaksanaan otonomi kampus.
Tetapi, otonomi kampus yang belum sepenuhnya berjalan dan masih lebih banyak berada dalam tataran konsep telah menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya ketidaksetujuan pada banyak kalangan mahasiswa. Walaupun dalam otonomi itu terdapat banyak aspek yang mempengaruhi sistem pendidikan, namun yang paling disorot dalam otonomi kampus adalah permasalahan yang sangat klasik yaitu soal dana. Dengan adanya otonomi yang diartikan penghentian ketergantungan kepada pemerintah, juga diartikan bahwa perguruan tinggi harus dapat mencari sember pendanaan sendiri untuk menjalankan pendidikannya. Masalah pun timbul karena untuk mencukupi anggaran dana untuk pendidikannya pergurun tinggi terpaksa harus menaikkan biaya pendidikan, dan inilah yang diprotes oleh kalangan mahasiswa dan menganggap otonomi malah menimbulkan beban yang berat dari segi finansial karena ketidakkreatifan dari birokrat kampus dalam mencari dana dan akhirnya dibebankan kepada mahasiswa. Di UI sendiri, hal ini pun telah dirasakan oleh para mahasiswa mulai angkatan ’99 di mana mereka dikenakan Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP) sebesar Rp 1.000.000,00 untuk fakultas-fakultas eksakta dan Rp 750.000,00 untuk fakultas-fakultas noneksakta yang harus dibayar setiap semester selain SPP dan DKFM.
Di sisi lain, munculnya ide otonomi pendidikan di masa Indonesia sedang dihantam krisis ekonomi berkepanjangan ini lalu diartikan juga sebagai ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan dana kepada dunia pendidikan akibat krisis. Anggaran subsidi pendidikan yang jumlahnya kecil pun terpaksa harus dipangkas lagi agar tidak terlalu membebani APBN. Padahal tujuan otonomi pendidikan itu sangat luhur dan mulia karena bercita-cita dapat mengangkat mutu pendidikan bangsa kita. Dan pemerintah pun seharusnya memiliki perhatian yang besar agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31. Jadi, otonomi pendidikan itu sebenarnya sebagai pembebas atau justru penindas? Dikatakan pembebas karena dengan adanya otonomi pendidikan dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dapat menyelenggarakan sistem pendidikannya secara bebas sesuai dengan tujuan, kebutuhan, dan tuntutan kemajuan zaman. Sistem pengajaran, kurikulum, metode, dan ilmu yang diberikan dapat disesuaikan dengan dengan kebutuhan dan tidak lagi sepenuhnya mengacu kepada ketentuan baku dan tunggal yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian dunia akademis yang sehat dengan kreativitas dan daya kritis yang tinggi dari para peserta didik dapat tercapai, akhirnya cita-cita untuk dapat menghasilkan sebuah mutu pendidikan yang baik pun akan tercapai. Di sisi lain otonomi pendidikan dikatakan sebagi penindas karena otonomi justru menimbulkan beban dari segi finansial karena otonomi diartikan sebagai pembebanan dana pendidikan kepada peserta didik yang akhirnya pendidikan hanya dapat dinikmati oleh sebagian kalangan yang berpunya saja.
Pembebas atau penindas, dilema otonomi pendidikan inilah yang pada hari Selasa, 22 Maret 2001 lalu dijadikan pokok bahasan dalam seminar yang digelar oleh Departemen Pelatihan dan Kajian Senat Mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Indonesia yang bertempat di Auditorium Pusat Studi Jepang UI. Seminar ini pada sesi pertama menghadirkan dua orang pembicara yaitu mantan Dekan FSUI Prof. Dr. Sapardi Djoko Damono sebagi pengamat pendidikan nasional dan Prof. Dr. HP Parawansa dari komisi VI DPR-RI yang menangani masalah pendidikan. Sapardi memberikan komentarnya mengenai kurikulum pendidikan nasional, khususnya pendidikan tinggi, di mana sebenarnya di setiap daerah di mana perguruan tinggi itu berada kurikulum yang dikembangkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah tersebut. Dan hal ini sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan otonomi daerah itu sendiri. Sementara Parawansa menejelaskan bahwa permasalahan-permasalahan pendidikan menurutnya belumlah menjadi wacana yang dibicarakan luas oleh masyarakat sebagaimana halnya permaslahan-permasalahan politik sehingga hal inilah yang mungkin membuat persoalan pendidikan nasional menjadi kelihatan tidak begitu diperhatikan.
Lalu dalam sesi kedua seminar tesebut, hadir Dr. Arief Rahman, seorang pengamat pendidikan yang juga pengajar di Universitas Negeri Jakarta. Arief Rahman, dengan gayanya yang menarik, memaparkan bahwa otonomi pendidikan itu sebaiknya diambil manfaat dan keuntungannya untuk kemajuan pendidikan itu sendiri. Beliau pun mengungkapkan bahwa dalam pendidikan itu pada hakekatnya bukan saja transfer of knowledge atau transfer pengetahuan saja, melainkan juga harus ada transfer of value atau transfer nilai. Hal ini penting agar pendidikan tidak saja menghasilkan orang-orang yang pandai saja tetapi juga memiliki moral yang baik dan memiliki iman dan taqwa yang tebal sehingga dapat membawanya pada kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Selain Arief Rahman dalam sesi kedua ini hadir pula sebagai pembicara pejabat dari Dirjen Dikti Depdiknas yang mewakili Mendiknas Yahya Muhaimin yang berhalangan hadir dan juga perwakilan dari Rektorat UI yang mewakili Rektor UI Asman Boedisantoso yang juga tidak dapat hadir.
Dalam seminar tersebut timbul pemikiran bahwa otonomi pendidikan itu pada dasarnya baik dan tujuannya pun baik, dan untuk hal-hal yang kontroversial yang dianggap karena adanya kurang komunikasi khususnya antara pemerintah, penyelenggara pendidikan, dan juga mahasiswa sebagai peserta didik, dapat dibicarakan bersama-sama agar tercapai solusi yang saling menguntungkan. Posisi peserta didik, khususnya mahsiswa, pun harus ditempatkan di tempat yang sesuai dan harus pula memiliki akses yang cukup dalam penyelenggaraan pendidikan dan dalam perumusan kebijakan-kebijakan seperti kebijakan otonomi kampus. Hal ini penting karena mahasiswalah yang nantinya akan menerima kebijakan-kebijakan tersebut. Lalu yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah baik eksekutif dan legislatif harus lebih serius dalam menangani masalah pendidikan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945 agar tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar